Rabu, 06 Juni 2012

. AKUNTANSI BEA MATERAI




PENDAHULUAN

I. PENGERTIAN

Bea Materai adalah biaya pengesahan secara hukum atas dokumen berharga dan penting oleh negara



II. OBYEK BEA MATERAI

a. Surat perjanjian dan surat lainnya (surat kuasa, surat hibah, surat pernyataan) yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan, atau keadaan yang bersifat perdata;

b. Akta-akta notaris termasuk salinannya;

c. Akta yang dibuat pejabat pembuat tanah (PPAT) dan rangkapnya;

d. Dokumen/surat yang memuat jumlah uang lebih dari Rp 250.000,-;

e. Surat berharga seperti wesel, promes, aksep yang harga nominalnya lebih dari Rp 250.000,-

f. Dokumen yang digunakan sebagai bukti di pengadilan;

g. Cek dan bilyet giro tanpa batasan nilai nominal;

h. Efek dengan nama dan bentuk apapun.



III. TARIF BEA MATERAI

Menurut PP no. 24/2000 tarif bea materai Rp 3.000,- dan Rp 6.000,-.

Dokumen yang dikenakan tarif bea materai Rp 3.000,- adalah:

a. Surat perjanjian, surat kuasa, surat hibah, surat pernyataan;

b. Akta-akta notaris termasuk salinannya;

c. Akta yang dibuat pejabat pembuat tanah (PPAT) dan rangkapnya;

d. Dokumen/surat yang memuat jumlah uang lebih dari Rp 1.000.000,-;

e. Surat berharga yang harga nominalnya lebih dari Rp 1.000.000,-;

f. Dokumen yang digunakan sebagai alat pembuktian di pengadilan;

g. Efek dengan nama dan bentuk apapun yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 1.000.000,-.



Dokumen yang dikenakan tarif bea materai Rp 6.000,- adalah:

a. Dokumen yang memuat jumlah uang lebih dari Rp 250.000,-, tetapi tidak lebih dari Rp 1.000.000,-

b. Surat berharga yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 250.000,-, tetapi tidak lebih dari Rp 1.000.000,-

c. Efek dengan nama dan bentuk apapun yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 250.000,-, tetapi tidak lebih dari Rp 1.000.000,-

d. Cek dan bilyet giro tanpa batasan nilai nominal.



IV. SAAT TERUTANGNYA BEA MATERAI

a. Dokumen yang dibuat oleh satu pihak, terutang bea materai saat dokumen diserahkan kepada pihak untuk siapa dokumen dibuat;

b. Dokumen yang dibuat oleh lebih dari satu pihak, terutang bea materai saat dokumen selesai dibuat dan ditandatangani pihak-pihak bersangkutan;

c. Dokumen yang dibuat di luar negeri, terutang bea materai saat dokumen digunakan di Indonesia.

Pihak yang terutang bea materai adalah pihak yang memperoleh manfaat dari dokumen tersebut.



V. CARA PELUNASAN BEA MATERAI

a. Dengan benda materai (berupa kertas materai dan atau benda materai);

b. Menggunakan cara lain yaitu:

 Dengan membubuhkan tanda bea materai lunas dengan mesin teraan materai;

 Dengan membubuhkan tanda bea materai lunas dengan teknologi percetakan;

 Dengan membubuhkan tanda bea materai lunas dengan sistem komputer.

c. Pemeteraian kemudian, yaitu cara pelunasan bea materai yang dilakukan oleh pejabat pos atas permintaan pemegang dokumen yang bea materainya belum dilunasi.

Pemeteraian kemudian dilakukan terhadap:

 Dokumen yang dipakai sebagai alat bukti di pengadilan, yang semula tidak dikenakan bea materai;

 Dokumen yang tidak atau kurang dilunasi bea materai sebagaimana mestinya;

 Dokumen yang dibuat di luar negeri yang akan digunakan di Indonesia.



KAJIAN AKUNTANSI UNTUK BEA MATERAI

BEA MATERAI - BENDA MATERAI (KERTAS MATERAI DAN ATAU BENDA MATERAI)

Berdasarkan PMK no 29/PMK.06/2010 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Negara, benda materai (kertas materai) termasuk golongan Persediaan dan kelompok Persediaan untuk Dijual/Diserahkan. Kode akun yang digunakan dalam penyusunan Laporan Keuangan (Neraca) yaitu akun 115121.



Apabila di akhir tahun masih terdapat deposit materai berupa kertas materai, maka kertas materai tersebut akan dicatat sebagai persediaan dengan ayat jurnal sbb:

Dr. Pita Leges, Materai, Cukai

Cr. Cadangan Persediaan

Nilai Pita Leges, Materai, Cukai akan disajikan di dalam Neraca sebagai akun Persediaan.



BEA MATERAI – PEMBUBUHAN TANDA BEA MATERAI (MESIN TERAAN MATERAI/TEKNOLOGI PERCETAKAN/SISTEM KOMPUTERISASI

Secara akuntansi terdapat 2 (dua) pihak dalam pembubuhan tanda bea materai, yaitu:

a. Pihak Pemerintah – Dirjen Pajak (DJP) selaku penerima pendapatan atas penjualan bea materai;

b. Pihak Instansi Pemerintah selaku pembeli bea materai.



Ad.a. Pihak Pemerintah - DJP selaku penerima pendapatan atas penjualan bea materai.

Apabila di akhir tahun masih terdapat sisa bea materai (saldo deposit bea materai) maka DJP mencatat sebagai Pendapatan Diterima Di Muka, yaitu pendapatan yang diterima oleh satuan kerja/pemerintah dan sudah disetor ke Rekening Kas Umum Negara, namun wajib setor belum menikmati barang/jasa/fasilitas dari satuan kerja/pemerintah, atau pendapatan pajak/bukan pajak yang telah disetor oleh wajib pajak/bayar ke Rekening Kas Umum Negara yang berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau penelitian oleh pihak yang berwenang terdapat lebih bayar pajak/bukan pajak.

Pendapatan diterima di muka timbul pada saat Pemerintah telah menerima pembayaran atas suatu pemberian jasa/fasilitas/pelayanan yang diberikan, tetapi belum menyelesaikan pekerjaan tersebut.

Pendapatan diterima di muka terdiri dari pendapatan perpajakan diterima di muka dan PNBP diterima di muka.

Pendapatan diterima di muka disajikan sebagai pengurang pada informasi pendapatan secara akrual dan sebagai kewajiban jangka pendek pada Neraca.



Dalam kajian ini Bea Materai yang sampai akhir tahun oleh pihak instansi – pembeli belum menggunakan pelunasan bea materai dengan cara pembubuhan dengan mesin teraan materai dan lain lain maka oleh pihak DJP dinamakan Bea Materai Diterima di Muka, yaitu: bea materai yang telah dibayar oleh wajib bayar dan telah disetor ke rekening kas umum negara, namun pada sampai dengan tanggal pelaporan, belum sepenuhnya pemanfaatan bea materai dengan pembubuhan dengan mesin teraan materai dan lain lain dilakukan.

Sebagai Ilustrasi:

Pada tanggal 1 Juli 20X0 DJP menerima uang hasil penjualan bea materai sebesar Rp 60.000.000,-untuk masa 3 tahun mulai tanggal 1 Juli 20X0 sampai dengan 30 Juni 20X3. Total realisasi pendapatan DJP selama tahun anggaran 20X0 adalah sebesar Rp 4.000.000.000,-.

Pada tanggal 31 Desember 20X0, bagian dari bea materai yang menjadi pendapatan akrual (pendapatan diterima di muka) tahun anggaran 20X0 adalah 30 bulan (1 Januari 20X1- 30 Juni 20X3) sebesar Rp 50.000.000 (30/36 x Rp60.000.000).

Berdasarkan data tersebut, pendapatan secara akrual yang disajikan DJP adalah sebagai berikut:

Dalam penyajian informasi pendapatan secara akrual, Bea Materai Diterima di Muka tahun anggaran 20X0 sebesar Rp 12.000.000,- akan mengurangi pendapatan tahun 20X0.

Pendapatan diterima di muka sebesar Rp50.000.000 merupakan kewajiban yang harus disajikan di Neraca, sehingga Departemen ESDM perlu membuat jurnal penyesuaian pada tanggal 31 Desember 2009 sebagai berikut:

Dr. Ekuitas Dana Lancar Rp 50.000.000,-

Kr. Pendapatan Bea Materai Diterima di Muka Rp 50.000.000,-

Pendapatan Bea Materai Diterima di Muka disajikan sebagai kewajiban jangka pendek pada Neraca.

.

Ad.b. Pihak Instansi Pemerintah selaku pembeli bea materai.

Apabila di akhir tahun masih terdapat sisa bea materai (saldo deposit bea materai) maka Instansi Pemerintah – pembeli mencatat sebagai Belanja Dibayar di Muka adalah pengeluaran satuan kerja/pemerintah yang telah dibayarkan dari Rekening Kas Umum Negara dan membebani pagu anggaran, namun barang/jasa/fasilitas dari pihak ketiga belum diterima/dinikmati satuan kerja/pemerintah.

Belanja dibayar di muka terdiri dari Belanja Pegawai dibayar di muka, Belanja Barang dibayar di muka, Belanja Modal dibayar di muka, Belanja Bunga dibayar di muka, Belanja Lain-Lain dibayar di muka, dan Transfer ke Daerah dibayar di muka.

Belanja dibayar di muka disajikan sebagai pengurang pada informasi belanja secara akrual dan sebagai piutang pada neraca.

Beban Dibayar di Muka diakui ketika instansi pemerintah -pembeli mempunyai hak klaim untuk mendapatkan atau manfaat ekonomi lainnya dari entitas lain telah atau tetap masih terpenuhi, dan nilai klaim tersebut dapat diukur atau diestimasi. Dengan kata lain, Belanja Dibayar di Muka timbul karena instansi pemerintah -pembeli telah melakukan pembayaran atas barang/jasa kepada DJP yang barangnya/manfaatnya masih akan diterima pada periode berikutnya. Pada Neraca, Belanja Dibayar di Muka disajikan sebagai piutang.



Dalam kajian ini Bea Materai yang sampai akhir tahun oleh pihak instansi – pembeli belum menggunakan pelunasan bea materai dengan cara pembubuhan dengan mesin teraan materai dan lain lain maka oleh pihak instansi pemerintah – pembeli dinamakan Bea Materai Dibayar di Muka, yaitu: bea materai yang telah dibayar oleh instansi pemerintah - pembeli dan telah disetor ke rekening kas umum negara, namun pada sampai dengan tanggal pelaporan, belum sepenuhnya pemanfaatan bea materai dengan pembubuhan dengan mesin teraan materai dan lain lain dinikmati.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar